Terdakwa kasus penyelundupan sabu hampir dua ton, Fandi Ramadhan menangis dalam pelukan ibu usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: ist)

Dalam putusannya, majelis hakim turut mempertimbangkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang menekankan konsep pemidanaan berbasis keadilan korektif, restoratif dan rehabilitatif.

Pendekatan tersebut dinilai penting agar pelaku dapat memperbaiki diri dan kembali menjalankan perannya di tengah masyarakat setelah menjalani masa hukuman.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Fandi Ramadhan dengan hukuman mati berdasarkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Fandi diketahui merupakan satu dari enam terdakwa dalam perkara penyelundupan sabu hampir dua ton yang diungkap aparat di perairan Kepulauan Riau.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network