Polresta Samarinda saat ekspos kasus pembunuhan Juwanah yang ditemukan tinggal tengkorak. (Foto: iNews/Maskaryadiansyah)

Hasil pengembangan, diketahui pelaku mengambil dua buah ponsel korban merek iPhone dan uang tunai Rp12 juta.

"Pelaku sudah mempersiapkan aksinya dengan membeli pisau yang dipakai untuk membunuh korban," ucapnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 365 subsider Pasal 338 KUHp dengan ancaman pidana seumur hidup.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network