Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto saat ekspose kasus ayah bunuh anak kandung karena belajar ilmu kebatinan ingin cepat kaya. (Foto: MPI/Fariz Abdulla)

Dalam kasus ini polisi juga mengamankan barang bukti sebilah golok yang dibuang pelaku ke persawahan. Golok tersebut digunakan pelaku AS untuk membunuh anaknya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal  berlapis dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga akan bekerja sama dengan Rumah Sakit dr Drajat Prawiraegara Serang untuk pemeriksaan kejiwaan pelaku.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network