Foto kolase petugas menolong mahasiswi korban penyerangan dan mengamankan pelaku di UIN Suska Riau, Fakultas Syariah. (Foto: Ist)

Perasaan tersebut diduga memicu dendam pelaku hingga akhirnya nekat melakukan pembacokan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebut pelaku memang datang ke kampus dengan niat melukai korban. Dia sudah menyiapkan senjata tajam sebelum berangkat ke lokasi.

"Saudara R ini membawa parang ya, senjata tajam berupa parang itu yang langsung menghampiri korban atas nama Farah," ujarnya.

Setelah kejadian, pelaku langsung diamankan dan kini menjalani proses hukum di Polsek Bina Widya. Atas perbuatannya, Raihan dijerat Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network