Perasaan tersebut diduga memicu dendam pelaku hingga akhirnya nekat melakukan pembacokan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebut pelaku memang datang ke kampus dengan niat melukai korban. Dia sudah menyiapkan senjata tajam sebelum berangkat ke lokasi.
"Saudara R ini membawa parang ya, senjata tajam berupa parang itu yang langsung menghampiri korban atas nama Farah," ujarnya.
Setelah kejadian, pelaku langsung diamankan dan kini menjalani proses hukum di Polsek Bina Widya. Atas perbuatannya, Raihan dijerat Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait