Tersangka kasus pencabulan anak SI ditampilkan saat pemaparan kass di Mapolres Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Selasa (18/8/2020). (Foto: iNews/Ali Surahman)

KAPUAS, iNews.id – Perilaku seks menyimpang yang dilakukan SI, warga Kelurahan Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas hingga menyodomi 20 bocah SD ternyata dipengaruhi peristiwa yang dialaminya sejak kecil.

SI diketahui pernah menjadi korban sodomi saat masih kecil hingga kemudian tertarik dengan anak kecil terutama laki-laki.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti mengatakan, dari pengalaman buruk itu, tersangka akhirnya merasa tertarik juga pada anak kecil dan menyodomi mereka, sebagaimana yang dialaminya dulu.

“Jadi korban ini juga menjadi korban pada masa kecil dulu sehingga dia menyukai anak kecil laki-laki. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan korban lain,” kata Kapolres Kapuas saat pemaparan kasus di Mapolres Kapuas, Selasa (18/8/2020).

SI yang bekerja sebagai tukang pijat itu ditangkap polisi pada Senin (17/8/2020). Tersangka diketahui telah melakukan perbuatan bejatnya sejak tahun 2014, dengan sasaran anak-anak Sekolah Dasar atau SD.“Sampai saat ini, terdata sudah kurang lebih 20 orang anak yang menjadi korban ulah bejat tersangka SI. Anak-anak tersebut berjenis kelamin laki-laki dan disodomi,” kata Manang Soebeti.

Awal terungkapnya perbuatan bejat tersangka pada Minggu (16/8/2020). Salah satu korban mengalami sakit hingga tidak bisa berjalan. Keluarga korban pun curiga dan akhirnya sang anak bercerita.

Setelah dicek, ternyata di daerah anus korban terdapat kerusakan. Keluarga yang tidak terima anaknya menjadi korban sodomi kemudian melaporkan SI kepada pihak kepolisian. Polisi kemudian menangkap SI dari kediamannya.

Dari pemeriksaan polisi, modus yang dilakukan tersangka dengan cara merayu anak-anak, terutama yang berasal dari keluarga tidak mampu. Tersangka lalu mengajak para korban tinggal satu rumah dengannya dan membiayai mereka.

“Tersangka beralasan rumahnya dekat dengan sekolah sehingga keluarga percaya, mempercayakan anak-anak mereka kepada tersangka. Di dalam rumah kontrakan itu, anak-anak ini disodomi, dicabuli oleh tersangka” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 290 KUHP tentang Pencabulan Anak di Bawah Umur atau Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network