Tersangka kasus pencurian gelang emas dan iPhone di wilayah Sintuk Toboh Gadang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat ditangkap live TikTok. (Foto: iNews).

"Polres Padang Pariaman telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pencurian dan pemberatan emas dan iPhone," ujar Aiptu Hendri.

Dua hari kemudian, tersangka terdeteksi sedang aktif di TikTok dari lokasi persembunyiannya di Pandeglang. Informasi tersebut menjadi petunjuk penting bagi tim untuk melakukan penangkapan.

Kini, tersangka MT telah ditahan di Polres Padang Pariaman dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network