Terpidana Gunardi alias Gun yang ditangkap Tim Tabur Kejati Jambi setelah jadi DPO kasus minyak ilegal selama empat tahun. (Foto: Istimewa)

Sebelum terpidana berhasil dieksekusi, tim tabur Kejati Jambi memperoleh informasi bahwa DPO sedang berada di daerah 16, Kecamatan Mayang, Kota Jambi.

Selanjutnya, tanpa buang waktu lagi, tim langsung bergerak dan menangkap terpidana. Akhirnya Gunardi berhasil dieksekusi saat berada di rumah kontrakan tanpa ada perlawanan.

Terpidana melanggar Pasal 53 huruf c UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara 6 bulan dan denda Rp500.000.000, subsider kurungan 1 bulan.

"Rencananya terpidana kami eksekusi di Lapas Klas II Jambi," ujarnya.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network