Ilustrasi pinjaman online. (Foto: Ist)

Dia mengatakan, dari pengakuan awal tersangka, uang senilai Rp1,26 miliar milik delapan nasabah tersebut digunakan untuk membayar pinjaman online.

Kepada penyidik, tersangka mengaku melakukan aksi kejahatannya sejak Januari hinga Maret 2021. 

“Uang hasil pembobolan dari delapan rekening nasabah tersebut digunakan untuk keperluan pribadi,” ucapnya.

Selain menangkap tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti  berupa slip penarikan, buku tabungan dan kartu ATM. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 49 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman minimal 15 tahun penjara dan maksimal 4 tahun penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network