JAKARTA, iNews.id – Adik dari tersangka kasus penipuan investasi Indra Kenz yaitu Nathania Kesuma ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri. Dia terlibat pencucian uang, Nathania terancam 5 tahun mendekam di penjara.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, tersangka Nathania dipersangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juchto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," katanya, Kamis (21/4/2022).
Polisi resmi menahan Nathania Kesuma. Sebelum ditahan, penyidik terlebih dahulu memeriksa Nathania Kesuma sebagai tersangka. Tersangka Nathania tiba di Bareskrim Polri, Rabu (20/4) dan dilakukan pemeriksaan mulai pukul 14.15 WIB.
Polisi mengungkap tiga peran adik Indra Kenz dalam perkara ini yang membuatkan ikut ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya memiliki akun kripto berdua dengan Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan nominal Rp35 miliar.
Editor : Febrian Putra
Artikel Terkait