Berbagai upaya telah ditempuh NS agar bahtera rumah tangga mereka tetap utuh. Salah satunya dengan mendatangi kediaman orang tua DAF. Saat itu orang tua DAF juga berjanji akan menyelesaikan soal utang bank.
"Namun faktanya, sampai saat ini tidak ada iktikad baik dan penyelesaian atas permasalahan yang sedang terjadi," katanya.
Sementara Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak Ipda Sutrisno membenarkan pihaknya sedang menangani laporan dugaan penelantaran rumah tangga.
"Laporannya ada. Saat ini terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Sutrisno.
Polisi tidak melakukan penahanan terhadap DAF karena ancaman hukuman tidak masuk ke dalam pasal yang ditentukan.
"Kalau ancamannya 3 tahun," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait