WNA berinisial GT dideportasi ke negara asalnya, Malaysia, Minggu (18/12/2022). Dia terbukti memalsukan identitas pada Oktober 2022 lalu. (Foto: Antara)

DUMAI, iNews.id - Warga negara asing (WNA) berinisial GT dideportasi ke negara asalnya, Malaysia, Minggu (18/12/2022). Dia dideportasi karena terbukti memalsukan identitas pada Oktober 2022 lalu.

Deportasi dilakukan setelah GT menjalani hukuman kurungan satu bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Dumai.

"Awalnya GT ditolak masuk ke negara Malaysia karena menggunakan paspor Indonesia, sementara dia merupakan warga negara Malaysia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai Rejeki Putra Ginting dalam keterangannya di Pekanbaru, Senin (19/12/2022).

Ginting mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, penyidikan, dan diadili, GT terbukti bersalah melakukan pelanggaran dengan memalsukan identitas. Dia dijatuhi hukuman denda dan kurungan penjara.

Ginting menyebutkan, proses serah terima WNA tersebut dilaksanakan berdasarkan surat lepas dari Rutan Dumai dengan nomor W.4.PAS.PAS8.PK.05.09.2411.

"Yang bersangkutan juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan, dan yang bersangkutan dinyatakan sehat dan siap untuk dideportasi ke negara asalnya menggunakan SPLP/Perakuan Cemas negara Malaysia dengan Nomor: 706130 yang dikeluarkan oleh Konsulat Malaysia Pekanbaru," katanya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd. Jahari Sitepu menegaskan, jajarannya selalu berkomitmen dalam menjalankan tugas dan fungsi dengan penuh integritas.

"Proses pendeportasian telah dilaksanakan dengan menggunakan kapal Ferry MV. Indomal Kingdom tujuan Dumai-Melaka dan seluruh proses berjalan lancar," katanya.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network