ilustrasi vonis. (Foto: Ilustrasi/Ist)

BENGKULU, iNews.id - Pengadilan Tipikor Bengkulu menghukum mantan pejabat Bawaslu Kabupaten Kaur, inisial RD bersalah dalam kasus korupsi. RD divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta serta uang pengganti kerugian negara Rp156 juta.

Dalam kasus yang sama, bendahara Bawaslu Kaur inisial SA juga divonis bersalah dengan hukuman satu tahun empat bulan penjara dan denda Rp100 juta.

"Kedua terdakwa tersebut melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran sosialisasi di Bawaslu Kabupaten Kaur pada 2018--2019," kata ketua Majelis Hakim, Dicky Wahyudi Susanto, Jumat (3/2/2023).

Terkait vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kaur, Ekke Widoto Khahar mengatakan akan pikir-pikir. 


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network