Mantan Kadis Perkim Kabupaten Bintan Herry Wahyu divonis empat tahun penjara lantaran terbukti korupsi pengadaan lahan TPA sampah di Tanjunguban Rp2,4 miliar. (Foto: Antara)
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network