Sopir truk asal Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, putar balik karena tidak bisa menunjukkan surat bebas COVID-19 kepada Kepala Polres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra dan Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas. Foto: Antara

Kapolres Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra, menambahkan, pengawasan di daerah perbatasan Kalteng dengan Kalsel sudah diperketat sejak Minggu (2/5), sebelum ditutup total pada 6-17 Mei 2021.

"Pengetatan ini hanya berlaku hingga Rabu (5/5) besok. Selanjutnya akan ditutup total sejak Kamis (6/5) hingga Senin (17/5) nanti, kecuali yang esensial," kata Afandi.

Selama masa pengetatan, petugas melakukan pengawasan selama 24 jam di pos penyekatan yang ada di daerah perbatasan, termasuk melakukan pemeriksaan suhu tubuh serta pengecekan kartu identitas dan surat bebas Covid-19 pada pengendara yang melintas.

Pengguna jalan yang tidak memiliki surat keterangan bebas Covid-19 diminta balik arah atau menjalani pemeriksaan di fasilitas pelayanan yang disediakan pemerintah dengan biaya Rp270 ribu per orang. Hanya pengguna jalan yang menurut hasil pemeriksaaan negatif Covid-19 yang diperbolehkan masuk ke wilayah Barito Timur.

Sebanyak 170 personel, termasuk aparat TNI dan Polri, dikerahkan untuk melakukan pengawasan selama 24 jam di pos penyekatan di Kelurahan Taniran dan Desa Bentot, Barito Timur, hingga 18 Mei 2021.


Editor : Erwin C Sihombing

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network