Selanjutnya salah satu pelaku ini dibawa ke Polres Muna untuk menjalani pemeriksaan.
"Empat orang diamankan pihak polsek, satu tertangkap warga," kata Mulkaifin.
Para terduga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Adapun warga telah dibuat resah dengan aksi pencurian sapi ini. Dalam sebulan terakhir terdapat 20 ekor sapi milik warga yang hilang dicuri.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait