Dari penangkapan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepucuk senapan angin merk FX Crown serta satu buah proyektil peluru yang dikeluarkan dari tubuh korban.
"Hasil autopsi, ditemukan proyektil peluru di tubuh korban yang identik dengan senapan angin milik penjaga peron. Saat ini yang bersangkutan telah resmi kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap Wakapolres Pelalawan, Kompol Asep Rahmat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 446 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sementara itu, dua rekan korban yang selamat kini masih dimintai keterangan oleh penyidik.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait