Pelaku yang bongkar kotak amal masjid di Konawe dibawa petugas ke kantor Polsek Sampara. (Foto: Febriyono Tamenk/iNews)

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah alat seperti obeng, besi ulir yang di gunakan pelaku untuk mencongkel kotak amal.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Polsek Sampara. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 kuhp dengan ancaman tujuh tahun penjara. 


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network