Polda Jambi saat memusnahkan barang bukti sabu seberat 7,7 kg di lapangan Hitam Mapolda. (Foto: MPI/Azhari Sultan)

JAMBI, iNews.id - Narkotika jenis sabu sebanyak 7,7 kilogram senilai Rp10 miliar dimusnahkan Polda Jambi. Narkoba ini merupakan tangkapan besar jajaran Polda Jambi sepanjang bulan Maret 

Tidak hanya itu, Polda Jambi juga menangkap 13 tersangka yang ikut dihadirkan untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti tersebut di Lapangan Hitam Mapolda, Jumat (1/4/2022).

Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengatakan, barang bukti sabu ini merupakan pengungkapan jajaran Ditresnarkoba Polda Jambi.

"Ada 13 tersangka dari 12 perkara. Tersangkanya terdiri atas 12 laki-laki dan 1 perempuan," ujarnya didampingi Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru, Jumat (1/4/2022).

Menurutnya, barang bukti ini dimusnahkan karena sangat merugikan masyarakat.

"Jika dinilai dengan uang 7,7 kg sabu ini kurang lebih senilai Rp10 miliar. Pengungkapan kasus ini bisa menyelamatkan 38.000 orang," kata Rachmad.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network