Sebelumnya, Pemprov NTT menetapkan status bencana sejak peristiwa terbakarnya Kapal Cepat Cantika Expres 77 di Perairan Naikliu Kabupaten Kupang pada Senin (24/10/2022).
"Meski status bencana telah dicabut, posko penanganan korban Kapal Cepat Cantika Expres 77 yang terbakar dalam pelayaran dari Kupang menuju Kalabahi Kabupaten Alor tetap dibuka hingga Jumat besok," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait