"Tanaman ganja tersebut ditanam di areal kebun yang tidak jauh dari rumahnya, di sana ditemukan sebanyak 29 batang yang diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja," katanya, Kamis (9/3/2023)
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong Iptu Cahya Prasada Tuhuteru mengatakan, saat ini terduga pelaku dan barang bukti sebanyak 29 batang ganja dengan berat 1,5 Kg telah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut.
"Terduga pelaku ini kita jerat dengan Pasal 111 ayat ( 2 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait