MMA (24) pelaku pembunuhan pacarnya, Sumira (21) yang mayatnya ditemukan di Hutan Sei Jepun, Nunukan. (Foto: Usman Coddang)

Kepada polisi, MAA mengakui perbuatannya membunuh korban. Dia mengaku sakit hati karena korban memutuskan hubungan percintaan mereka dan menolak ajakan menikah.

"Tersangka mengakui telah membunuh korban," kata Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadiyanto, Senin (19/12/2022).

Barang bukti pakaian dan handphone milik korban telah diamankan polisi dari pelaku.

Polisi juga mengamankan motor yang digunakan untuk membawa mayat korban, karung untuk membungkus mayat, dan botol plastik bekas isi bensin turut diamankan.

Atas perbuatannya, MAA ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP. Dia terancam hukuman pidana penjara 20 tahun atau maksimal seumur hidup.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network