Kasatreskrim Polres Kepahiang Iptu Welliwanto Malau mengatakan, kejadian ini dipicu karena masalah dendam akibat orang tua korban memiliki utang yang belum dibayar ke orang tua pelaku.
"Hasil pemeriksaan, pelaku sudah merencanakan penganiayaan dengan membawa parang dari kebun. Masalah ini sempat dimediasi di balai desa oleh kepala desa setempat. Namun karena tidak puas dan tidak terima orang tuanya dimaki-maki oleh orang tua korban, pelaku mendatangi rumah korban hingga akhirnya terjadi keributan dan berujung peristiwa pembacokan," ujar Welliwanto, Selasa (22/12/2020).
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara. Dia kini ditahan di Polres kepahiang.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait