Selain tersangka, juga ada barang bukti yang diamanakan yakni 1 unit handphone, 2 buah alamat email dengan akun Gmail dan 2 akun Instagram yang digunakan oleh tersangka, sedangkan barang bukti yang diamankan dari korban yakni 2 unit handphone dan 1 alamat email dengan akun Gmail.
"Atas perbuatannya tersangka dikenakan dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait