Empat anggota Polda Kepri dipecat dalam sidang kode etik terkait kasus tewasnya Bripda Natanael Simanungkalit. (Foto: iNews)

Selain keempat pelanggar, sidang juga menghadirkan enam orang saksi, yakni AKP dr Leonardo, Bripda Muhammad Guntur, Bripda Timoti Manase Sinulingga, Bripda Zonatan Pratama, Bripda Pandapotan Hutabarat dan Bripda Seva Adrian Molana. 

Sebelumnya, peristiwa tragis ini bermula pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 23.50 WIB, di kamar nomor 303 Rusunawa Polda Kepulauan Riau, empat terduga pelanggar secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan terhadap Bripda Natanael Simanungkalit, Bintara Direktorat Samapta Polda Kepulauan Riau. 


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network