Sejumlah simpatisan mendatangi langsung PN Jakarta Selatan untuk mendukung Bharada E menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Foto: MPI)

MUAROJAMBI, iNews.id - Tante Brigadir Yosua, Rohani Simanjuntak tidak terima dengan vonis ringan Richard Eliezer (Bharada E). Dia menilai, Bharada E menjadi eksekutor sehingga vonis itu terlalu ringan.

"Saya tidak terima dengan keputusan hakim yang sangat rendah, karena Eliezer menembak anak kami sebanyak 5 kali sehingga mematikan. Tapi terserah mereka," ucap Rohani, Rabu (15/2/2023).

Menurutnya, keluarga tidak menginginkan hukuman Bharada E dihukum berat. Namun, vonis hakim ini tergolong begitu ringan dibanding dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Secara pribadi, vonis tersebut sangat disayangkan. Karena cucuran darah anak kami tidak dibayar, karena Eliezer lah pelaku pertamanya. Terasa sakit sekali," ucapnya dengan terisak.

Diketahui sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) dengan divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Richard Eliezer juga berperan sebagai Justice Collaborator sesuai Pasal 10 A ayat 3 Undang-undang Perlindungan saksi dan korban Nomor 31 Tahun 2014 dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network