Ayah mendiang Brigadir J, Samuel Hutabarat saat memberikan keterangan tentang langkah hukum soal hukuman yang diterima Fredy Sambo (Foto: iNews/Azhari Sultan)

MUAROJAMBI, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) memutuskan penjara seumur hidup Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dari hukuman mati. Keluarga Brigadir J saat ini masih memikirkan langkah restitusi (ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana).

"Kami masih berkonsultasi kepada kuasa hukum kita terkait restitusi. Jadi belum bisa memberikan jawaban," ujar ayah mendiang Brigadir J, Samuel Hutabarat, Sabtu (12/8/2023).

Menurutnya, yang namanya kehilangan nyawa anak kerugian tidak terhingga.

"Apalagi kehilangan nyawa yang terpaksa. Nyawa tersebut yang tidak ternilai harganya," ucapnya.

Karena itu, dirinya masih akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya, langkah apa selanjutnya?

"Kami harus berhati-hati, masih koordinasi dengan tim kuasa hukum," katanya.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network