Beberapa minggu setelah kejadian, aksi bejat pelaku J terbongkar dan dilaporkan ke Polres Sarolangun. Polisi langsung bergerak menangkapnya tanpa perlawanan.
Saat diperiksa, pelaku J mengakui semua perbuatannya. Dia beralasam tak bisa menahan hasrat bejatnya untuk menyetubuhi korban.
Akibat perbuatannya, pelaku J dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Saat ini pelaku sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait