Pria beristri lima yang perkosa gadis bisu saat berada di Mapolres Sarolangun. (Foto : iNews/Rudi Ichwan)

Beberapa minggu setelah kejadian, aksi bejat pelaku J terbongkar dan dilaporkan ke Polres Sarolangun. Polisi langsung bergerak menangkapnya tanpa perlawanan.

Saat diperiksa, pelaku J mengakui semua perbuatannya. Dia beralasam tak bisa menahan hasrat bejatnya untuk menyetubuhi korban.

Akibat perbuatannya, pelaku J dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Saat ini pelaku sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network