Ilustrasi Pemerintah tegaskan tidak ada kenaikan UMP 2021 (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 Provinsi Nangroe Aceh Darussalam tetap Rp3.165.030. Artinya, UMP ini tidak naik dari tahun sebelumnya karena efek pandemi Covid-19.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, upah tak dinaikkan karena perusahaan kesulitan di tengah pandemi Covid-19.

Sejauh ini, ada 18 provinsi yang dilaporkan sepakat untuk mengikuti Surat Edaran (SE) Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dirilis Menaker. 18 provinsi yang dimaksud yaitu Jawa Barat, Banten, Bali, Aceh, Lampung.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network