JAKARTA, iNews.id - Upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 Provinsi Nangroe Aceh Darussalam tetap Rp3.165.030. Artinya, UMP ini tidak naik dari tahun sebelumnya karena efek pandemi Covid-19.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, upah tak dinaikkan karena perusahaan kesulitan di tengah pandemi Covid-19.
Sejauh ini, ada 18 provinsi yang dilaporkan sepakat untuk mengikuti Surat Edaran (SE) Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dirilis Menaker. 18 provinsi yang dimaksud yaitu Jawa Barat, Banten, Bali, Aceh, Lampung.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait