Brimob yang melindas driver ojol Affan Kurniawan dengan rantis saat diperiksa Propam Polri pada Jumat (29/8/2025). (Foto: screenshot).

JAKARTA, iNews.id – Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) kepada Aipda MR, anggota Brimob yang berada di dalam kendaraan taktis (rantis) saat insiden pelindasan driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan. Sidang etik digelar, Senin (29/9/2025) di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC Lantai 1, Mabes Polri.

Dalam kasus tersebut, Aipda MR dinyatakan lalai dalam menjalankan tanggung jawab etiknya karena tidak memberikan peringatan kepada Komandan Kompi (Danyongas) Kompol Cosmas K Gae dan pengemudi Bripka Rohmat mengenai prosedur penanganan massa aksi. Kelalaian ini turut menyebabkan jatuhnya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan.

Sidang dipimpin oleh Brigjen Agus Wijayanto sebagai Ketua Komisi, didampingi empat anggota dari Divpropam dan Korbrimob Polri. Empat saksi turut dihadirkan untuk memberikan kesaksian.

Aipda MR dinilai melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf c dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Majelis KKEP memutuskan dua jenis sanksi:

1. Sanksi Etik:

- Tindakan pelanggar dikategorikan sebagai perbuatan tercela.

- Pelanggar diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network