Menurutnya selain menagih utang, korban datang ke Kolaka Utara untuk mencari 20 tenaga kerja yang akan dipekerjakan di perusahaan tambang nikel.
"Korban memaksa agar utangnya dibayar karena dia akan pulang ke Morowali. Usai membunuh korban, pelaku melarikan diri dan ditangkap tim Aligator Satreskrim Polres Kolaka Utara di rumah keluarganya," kata Alamsyah.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita satu buah parang yang digunakan untuk membunuh sebagai barang bukti. Pelaki kini sudah ditahan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait