Kepala Dinas Perhubungan NTT Isyak Nuka (kanan) memberikan keterangan soal aturan syarat pelaku perjalanan di masa pandemi Covid-19. (ANTARA/Aloysius Lewokeda)

"Untuk yang belum menerima vaksin, diwajibkan menunjukkan hasil negatif uji usap antigen," ucapnya.

Lebih lanjut, Nuka menjelaskan pelaku perjalanan dari luar yang masuk ke seluruh wilayah NTT dan baru satu kali divaksin wajib menunjukkan hasil negatif uji usap antigen.

Sementara yang belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif uji usap PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.

"Bagi pelaku perjalanan ke luar wilayah NTT mengikuti ketentuan dan persyaratan yang berlaku di daerah tujuan," katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network