"Untuk yang belum menerima vaksin, diwajibkan menunjukkan hasil negatif uji usap antigen," ucapnya.
Lebih lanjut, Nuka menjelaskan pelaku perjalanan dari luar yang masuk ke seluruh wilayah NTT dan baru satu kali divaksin wajib menunjukkan hasil negatif uji usap antigen.
Sementara yang belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif uji usap PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.
"Bagi pelaku perjalanan ke luar wilayah NTT mengikuti ketentuan dan persyaratan yang berlaku di daerah tujuan," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait