Setelah sadar, kata dia, korban kemudian meminta petolongan warga lalu dibawa ke RSUD Tarempa.
Dia mengatakan, pelaku tega menganiaya istrinya karena sakit hati karena korban menyebarkan aibnya ke orang lain. Selain itu, sang istri tidak terbuka dalam urusan rumah tangga.
"Mereka sudah pisah rumah dan korban sering cerita aib pelaku ke teman-temannya dan pelaku malu,” ujarnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Kepulauan Anambas
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 365 Ayat 1 Jo Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait