Suami yang aniaya istrinya hingga babak belur ditangkap polisi saat hendak melarikan diri dengan menggunakan kapal laut. (foto: Alfie Al Rasyid/iNews)

Setelah sadar, kata dia, korban kemudian meminta petolongan warga lalu dibawa ke RSUD Tarempa.

Dia mengatakan, pelaku tega menganiaya istrinya karena sakit hati karena korban menyebarkan aibnya ke orang lain. Selain itu, sang istri tidak terbuka dalam urusan rumah tangga.

"Mereka sudah pisah rumah dan korban sering cerita aib pelaku ke teman-temannya dan pelaku malu,” ujarnya.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Kepulauan Anambas

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 365 Ayat 1 Jo Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network