Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal kekerasan dalam rumah tangga ata penganiayaan sebagaimana dimaksud pasal 44 ayau 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.
"Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait