Menurutnya, kasus ini terungkap setelah JK (45) suami sah pelaku AA mendapatkan video asusila persetubuhan melalui aplikasi percakapan Messenger, antara istrinya AA dan RA, warga Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, Minggu (6/6/2021).
Atas kejadian tersebut, JK merasa tidak senang dan melaporkan istri bersama pria selingkuhan ke Polres Kepahiang.
"Kedua tersangka dikenakan Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Saat ini kedua tersangka diamankan di Mako Polres Kepahiang," kata Welli.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait