Pelaku Andi Safaat (38), dihadirkan saat konferensi pers kasus pembunuhan di Mapolsek Baruga, Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (30/11//2020). (Foto: iNews/Febriyono Tamenk)

Kapolsek Baruga mengatakan, dari hasil penyelidikan polisi, pelaku dan istrinya sering cekcok karena persoalan anak. Pelaku menganggap istrinya tidak pernahg becus menjaga anak mereka.

“Motif suami bunuh istri ini sebenarnya karena pertengkaran, percekcokan. Pelaku merasa tidak nyaman dengan perlakuan istri kepada anak-anaknya,” kata AKP Gusti Komang Sulastra.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network