Kapolsek Baruga mengatakan, dari hasil penyelidikan polisi, pelaku dan istrinya sering cekcok karena persoalan anak. Pelaku menganggap istrinya tidak pernahg becus menjaga anak mereka.
“Motif suami bunuh istri ini sebenarnya karena pertengkaran, percekcokan. Pelaku merasa tidak nyaman dengan perlakuan istri kepada anak-anaknya,” kata AKP Gusti Komang Sulastra.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait