Setelah sadar, kata dia, korban kemudian mencari pertolongan warga lalu dibawa ke RSUD Tarempa.
“Keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut," ujarnya.
Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku ditangkap saat hendak melarikan diri menggunakan kapal laut ke Tanjungpinang, usai menganiaya istrinya.
“Pelaku diamankan di KM Bukit Raya ketika bersandar di Pelabuhan Letung,” ungkapnya.
Atas peristiwa tersebut pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 365 Ayat 1 Jo Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait