Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip. (Foto-Foto: Instagram)

MANADO, iNews.idBupati Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip kembali ramai diperbincangkan. Bukan soal paras cantik atau gaya modisnya, perempuan pertama yang memimpin Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, itu diberhentikan sementara karena melakukan perjalanan ke Amerika Serikat (AS) tanpa izin gubernur.  

Sri Wahyuni menyita perhatian publik ketika secara mengejutkan menang di Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud. Dia dilantik Gubernur Sulawesi Utara SH Sarundajang pada 20 Juli 2014 berdasarkan SK Mendagri Nomor 131.71-3202 dan SK Mendagri Nomor 132.71-3203 tertanggal 2 Juli 2014 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Bupati serta Wakil Bupati Kepulauan Talaud Periode 2014-2019.

Perhatian terhadap Sri Wahyuni tak dimungkiri karena sosoknya yang ayu dan modis. Orang banyak mengenal dari penampilannya yang fashionable layaknya sosialita. Ketika memutuskan untuk ikut pilkada, semula banyak orang meragukan. Tak sedikit yang memperkirakan perempuan kelahiran 8 Mei 1977 itu bakal mudah tersisih.


Faktanya, Sri Wahyuni jadi magnet. Bersama Simon Tuange, bupati yang diusung koalisi Partai Gerindra, PPRN, PPDI itu tampil mengejutkan dan meraup suara terbanyak masyarakat Talaud.

Dalam perjalanannya, penghobi motor trail, jet ski dan menyelam itu makin populer. Foto-fotonya di akun media sosial banyak disukai. Gayanya modis juga sering dipuji. Dia makin dikenal saat Presiden RI Joko Widodo mengunjungi dan meresmikan bandara di Pulau Miangas, Kabupaten Talaud akhir 2016 lalu.

Namun sejak akhir 2017 masyarakat dikejutkan oleh santernya pemberitaan yang menyebutkan dirinya tak meminta restu kepada Gubernur Sulut saat bepergian ke luar negeri. Sanksi pun datang. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 131.71-17 Tahun 2018 tentang pemberhentian sementara Bupati Kepulauan Talaud.


Ketentuan Pasal 76 ayat 1 huruf I dan huruf J UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan, kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 ayat 1 huruf I dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden untuk gubernur dan atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan wakil bupati/wali kota.

Kasus ini bermula saat teguran dari Gubernur Sulut Olly Dondokambey Sri Wahyuni Manalip pada 31 Oktober 2017. Berdasarkan unggahan di akun Facebook, Sri Wahyuni Manalip pergi untuk menghadiri International Visitor Leadership Program (IVLP) di AS.


Namun Sri Wahyuni Manalip dengan tegas menyatakan dirinya tidak melakukan pelanggaran berat. Dia berdalih kepergiannya ke AS untuk memenuhi undangan Kementerian Luar Negeri AS.

“Saya ke sana menggunakan paspor hijau, tidak menggunakan uang negara, dan tidak membawa staf. Saya ke sana untuk belajar,” ujarnya, Sabtu, 14 Januari 2018. Dia juga menegaskan hingga saat ini belum menerima surat pemberhentian sementara tersebut. Sri Wahyuni menduga peristiwa ini terkait dengan rencana pencalonannya untuk periode kedua melalui jalur independen.


Editor : Masirom Masirom

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network