KOLAKA UTARA, iNews.id - Seorang spesialis pencuri uang di jok motor di Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara, berinisial DN, warga Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi. Ia ditangkap setelah menggasak uang Rp46 juta milik korbannya bernama Irmawati (21), warga Desa Lanipa-Nipa, Kecamatan Katoi.
Pelaku diringkus polisi di kapal Feri KMP Cammelia saat berusaha kabur ke Sulsel, pada Kamis (17/11/2022).
"Pelaku diringkus selang tiga jam pasca kami menerimah aduan korban," kata Humas Polres Kolut Aipda Arif Afandi, Kamis.
Kronologi kejadian
Ia menceritakan, kejadian berawal saat korban menarik uang di salah satu bank di kawasan Lasusua sekitar pukul 11.00 Wita. Uang disimipan korban dalam plastik dan dimasukkan dalam jok motornya Yamaha Mio J dengan nomor polisi DT 5344 NB, setelah itu ia menuju sebuah warung untuk memesan makanan.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait