Dalam penyelidikan awal, polisi menduga kasus sopir truk batu bara tewas merupakan pengeroyokan. Namun setelah pemeriksaan saksi dan bukti, polisi memastikan bukan pengeroyokan. Pemuda lain yang berada di lokasi tidak terlibat langsung dalam penganiayaan.
Di hadapan polisi, pelaku supir truk batu bara tewas mengaku menyesal atas perbuatannya.
"Saya menyesal sampai menghilangkan nyawa korban," ujar pelaku.
Pelaku juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait