Rekaman CCTV memperlihatkan lokasi kejadian sopir truk batu bara tewas di Pelabuhan Stockpile Muaro Jambi. (Foto: iNews TV)

Dalam penyelidikan awal, polisi menduga kasus sopir truk batu bara tewas merupakan pengeroyokan. Namun setelah pemeriksaan saksi dan bukti, polisi memastikan bukan pengeroyokan. Pemuda lain yang berada di lokasi tidak terlibat langsung dalam penganiayaan.

Di hadapan polisi, pelaku supir truk batu bara tewas mengaku menyesal atas perbuatannya.

"Saya menyesal sampai menghilangkan nyawa korban," ujar pelaku.

Pelaku juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network