Dia menuturkan, korban langsung melaporkan ke Polsek Telanaipura. Usai menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan interogasi terhadap pelaku.
"Pelaku mengaku mobil tersebut digadaikan tanpa seizin korban ke leasing BFI sebesar Rp93 juta untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari," ucapnya.
Menurutnya, saat di bazar tersebut dari keterangan pelaku ada pihak leasing BFI menagih angsuran yang sudah nunggak tiga bulan. Pihak leasing meminta agar segera dibayar atau mobil akan ditarik leasing.
"Karena panik, timbullah niat mengambil mobil korban tanpa sepengetahuan korban dengan menggunakan kunci mobil korban yang ditemukan pelaku," katanya.
Ketika itu, mobil tersebut diserahkannya kepada pihak leasing BFI dan kemudian pelaku kembali lagi ke tempat parkiran dan menemui korban.
"Kepada korban, pelaku mengatakan seolah-olah mobil tersebut hilang dicuri orang," katanya.
Dia mengungkapkan, setelah menerima keterangan itu, Unit Reskrim Polsek Telanaipura langsung menangkap pelaku untuk diproses.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait