PANDEGLANG, iNews.id - Polisi menangani kasus ritual mandi bareng 16 warga di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Untuk memutuskan para warga ini termasuk mengikuti ajaran aliran sesat atau tidak, Polres Pandeglang akan berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat.
Wakapolres Pandeglang Kompol Riky Crisma Wardana mengatakan, saat ini ke-16 warga tersebut sudah diamankan berdasarkan laporan warga yang resah. Mereka yakni terdiri atas lima perempuan dan delapan laki-laki dewasa serta tiga anak di bawah umur.
Dalam video yang beredar, tampak belasan warga ini mengikuti ritual mandi bareng tanpa busana di area penampungan air kebun sawit di lahan milik PT GAL.
"Mereka ini mengikuti kegiatan ritual mandi bersama di penampungan air. Ajaran ini dibawa almarhum kakek E dan diteruskan ke saudara A yakni ajaran balakasuta," ujarnya, Kamis (11/3/2021).
Menurutnya, dalam penanganan kasus, polisi akan berkoordinasi dengan Kejaksaan, Pemkab Pandeglang dan MUI.
"Saat ini kami imbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas," katanya.
Sebelumnya, heboh video mandi bareng antara laki-laki dan perempuan dewasa hingga anak-anak dalam kondisi tanpa busana atau telanjang. Para warga ini diketahui asal Desa Karangbolong, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait