KUPANG, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT mewajibkan siswa di 10 SMA dan SMK di Kota Kupang masuk sekolah pukul 05.00 WITA. Kebijakan itu menuai respons dari Ombudsman Perwakilan NTT.
Kepala Ombusman Pewakilan NTT, Darius Beda Daton, mengaku telah memberikan saran kepada sejumlah sekolah tersebut. Dia meminta agar kebijakan tersebut dikaji ulang sebelum diterapkan.
“Apa kira-kira urgensinya masuk sekolah jam 05.00 pagi?” kata Darius, dikutip dari iNewsTTU.
Dia menyebut, Pemprov NTT perlu mempertimbangkan keselamatan anak-anak. Selain itu, dia meminta agar pemerintah daerah mempertimbangkan operasional angkutan umum saat pukul 04.30 WITA.
“Perlu juga dipikirkan apakah pada jam 4.30 WITA, angkutan kota juga sudah beroperasi, plus keamanan anak-anak pada jam itu,” kata Darius.
Sementara itu, Kepala SMA 7 Kupang, Wimfrid Boymau, mengatakan konsep yang disampaikan Gubernur NTT Viktor Laiskodat itu agar salah satu sekolah masuk daftar sekolah unggulan. Dia mengatakan, untuk menjadi sekolah unggul tidak hanya terdepan dalam akademik, namun juga karakter siswa.
Dia mengatakan, proses KBM para siswa nantinya dimulai pukul 06.00 atau 06.30 WITA.
“Masuk jam 5 itu agar siswa bisa mulai dengan les tambahan, kebersihan dan ibadah bersama,” ujarnya.
Editor : Rizky Agustian
SMA Masuk Jam 5 Pagi Sekolah Masuk Jam 05.00 sma smk Ombudsman Perwakilan NTT kebijakan pemprov ntt
Artikel Terkait