Teman sekelas Fanly Lahingide (14) saat persiapan belajar mengajar di SMP Kristen 46 Manado. (Foto: iNews/Jefry Langi)

MANADO, iNews.id – Kepala SMP Kristen 46 Manado Selmi Ramber menyesalkan meninggalnya Fanly Lahingide (14), siswa kelas IX setelah diganjar hukuman lari keliling lapangan lantaran terlambat datang sekolah. Hasil evaluasi, hukuman fisik yang selama ini diterapkan sekolah tersebut akan ditiadakan.

“Sangsi ini sebenarnya untuk mendisplinkan anak yang terlambat dengan dihukum lari lima putaran. Dengan adanya peristiwa yang sangat kami sesalkan, kami sudah evaluasi dan memutuskan untuk meniadakan hukuman seperti ini lagi,” ujar Selmi, Kamis (3/10/2019).


Dia juga menyerahkan sepenuhnya penanganan proses hukum terhadap oknum guru CS pada proses hukum yang berlaku. Namun sepengetahuannya, oknum guru tersebut masih dalam kondisi terguncang.

“Jadi memang setiap hari itu ada guru piketnya. Saat kejadian pihak sekolah juga sudah bertanggung jawab penuh. Ada beberapa guru dan guru yang bersangkutan membawa dan mendampingi korban ke rumah sakit,” katanya.

Diketahui, Fanly Lahingide (14), warga Perum Tamara, Kelurahan Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara, tewas usai diberi sanksi gurunya berinisial CS. Korban terlambat datang ke sekolah dan dihukum berdiri di bawah terik matahari, kemudian lari mengelilingi lapangan.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network