MANADO, iNews.id – Polisi masih menyelidiki kematian siswa kelas 3 SMP Kristen 46, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Fanly Langihide, setelah dihukum oleh gurunya di sekolah, Selasa (1/10/2019). Polsek Mapanget Manado telah memeriksa tujuh orang saksi.
Lima saksi yang diperiksa di antaranya teman korban saat menjalani hukuman berdiri di bawah terik matahari dan lari mengelilingi lapangan sekolah karena terlambat. Sementara CS, oknum guru yang menghukum korban dan siswa lainnya belum bisa diperiksa karena masih syok akibat kejadian itu.
“Sebelumnya kami sudah memeriksa dua saksi, teman korban dan guru. Hari ini kami juga memeriksa tujuh teman korban,” kata Kapolsek Mapange AKP Muhlis Suhani, Rabu (2/10/2019).
Para saksi diperiksa secara bergantian oleh penyidik Reserse Polsek Mapanget. Menurut salah satu teman korban, Betran Kasenda, sebelum kejadian, mereka terlambat datang ke sekolah. Guru piket CS lalu menghukum mereka dengan cara berdiri di bawah terik matahari selama 15 menit.
“Karena kami terlambat, kami dihukum dijemur di bawah matahari,” katanya.
Hukuman kemudian dilanjutkan dengan berlari mengelilingi lapangan sekolah sebanyak 20 kali. Fanli saat itu sudah mengeluh pusing, tapi tetap menjalani hukumannya. Akhirnya pada putaran keempat, korban terjatuh dan pingsan. Pihak sekolah kemudian membawanya ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong lagi.
Polisi masih akan memeriksa oknum guru piket yang menghukum korban hingga akhirnya tewas. Saat ini, guru tersebut belum bisa dimintai keterangan karena baru menjalani perawatan di Rumah Sakit AURI karena mengalami syok akibat peristiwa ini.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait