Hasil hitung cepat Pilkada Kalteng 2020 yang dilakukan KPU Kalteng. (Foto: Antara)

Dia menerangkan data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka.

"Sirekap ini sebagai sarana publikasi hasil pemilihan dan alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2020 yang telah dipersiapkan oleh KPU RI dalam setahun terakhir," katanya.

Oleh karena itu, hasil e-rekap melalui Sirekap tidak menjadi sarana penentuan hasil kemenangan calon kepala daerah di Pilkada 2020.

"Penentuan kemenangan peserta pemilihan kepala daerah 2020 nantinya akan ditetapkan oleh KPU melalui pleno bukan melalui Sirekap," katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network