Polisi menunjukan barang bukti 31 sabu siap edar yang didapat dari seorang pria berinisial RA. (Foto: Humas Polri/Ist)

BENGKULU, iNews.id - Seorang pria di Bengkulu berinisial RA (29), ditangkap polisi. Dia ditangkap karena kedapatan menyimpan 31 paket sabu siap edar.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi mengatakan, tersangka ditangkap di Jalan Kalimantan Kelurahan Rawa Makmur Permai Kecamatan Muara Bangkahulu, Bengkulu, pada Sabtu (21/1/2023). 

Dia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Mendapat informasi itu, sambungnya, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap RA.

Dari tangan RA, kata dia, pihaknya mengamankan barang bukti 31 paket narkotika golongan satu jenis sabu dibungkus plastik klip bening warna.


Editor : Candra Setia Budi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network