Polda Jambi menggelar Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) untuk Bripda Waldi Aldiyat, anggota Sie Propam Polres Tebo tersangka kasus pembunuhan dosen wanita di Kabupaten Bungo. (Foto: Humas Polda Jambi).

Bripda Waldi menerima keputusan tersebut. Dengan begitu, sidang KKEP resmi menetapkan bahwa ia diberhentikan dari keanggotaan Polri karena pelanggaran berat terhadap kode etik profesi.

Sebelumnya, tim gabungan dari Satreskrim Polres Bungo dan Polres Tebo, Jambi mengungkap kasus pembunuhan terhadap Erni Yuniati, dosen di Institut Agama dan Kesehatan (IAK) Setih Setio Muara Bungo. Pelaku diketahui bernama Waldi, oknum polisi yang bertugas di Polres Tebo.

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono menyampaikan, pelaku sudah ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan secara intensif. 

“Polri tidak akan menolerir pelanggaran hukum sekecil apa pun, apalagi dilakukan oleh anggota,” ujar Kapolres Bungo dikutip Senin (3/11/2025).


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network