KENDARI, iNews.id - Mantan Wali Kota Kendari Asrun mampu menghafal 20 juz Al Quran selama dipenjara di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari.
Asrun yang ditahan bersama anaknya, Adriatma Dwi Putra (ADP) dijadwalkan akan bebas murni Selasa (1/3/2022). Namun, ADP yang juga pernah menjabat Wali Kota Kendari itu ditahan di Rutan Kelas IIB Kolaka.
Ayah dan anak tersebut sekongkol melakukan korupsi proyek jalan. Keduanya divonis 5 tahun enam bulan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, 31 Oktober 2018 lalu.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari, Abdul Samad Dama menyebutkan sosok mantan Wali Kota Kendari Asrun selama menjalani masa hukuman dikenal baik dan ramah.
Dia menyebut bahwa mantan Wali Kota Kendari Asrun yang bakal menghirup udara bebas pada 1 Maret 2022 dikenal selalu melaksanakan salat di dalam masjid Lapas Kelas IIA Kendari bersama warga binaan lainnya.
"Beliau itu baik, beliau mengikuti program pembinaan dengan baik, apalagi kalau salat, kadang-kadang beliau malah menjadi imam dan khatib," kata Samad.
Karena saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19, kata dia, terkadang khatib dari luar lapas tidak dibolehkan masuk karena untuk mencegah penyebaran virus tersebut sehingga posisi itu diisi mantan Wali Kota Kendari Asrun.
"Beliau salatnya selalu di masjid karena masih dalam situasi pandemi Covid-19, ketika saat kita melarang orang keluar masuk untuk menjadi khatib malah beliau yang menggantikan dan menjadi khatib," ujar Samad.
Samad menuturkan, Asrun rajin membaca ayat-ayat suci Al quran dan telah menghafal 20 juz.
Tak hanya terkait pembinaan kerohanian, Samad mengatakan bahwa mantan Wali Kota Kendari dua periode (2008-2012 dan 2012-2017) itu rajin mengikuti kegiatan olahraga raga.
"Artinya kalau pada saat olahraga, beliau juga ikut olahraga," ucap Samad.
Lapas Kelas IIA Kendari menyebut bahwa mantan Wali Kota Kendari Asrun bakal bebas murni atau menyelesaikan masa pidananya pada 1 Maret 2022.
Mantan Wali Kota Kendari tersebut menjalani masa pidana hukuman penjara selama empat tahun di Lapas Kelas IIA Kendari.
Samad mengimbau jika ada iring-iringan penjemputan mantan wali kota tersebut dari simpatisan maupun keluarga agar tetap menerapkan protokol kesehatan karena masih dalam situasi pandemi Covid-19.
"Jadi kami imbau kepada teman-teman, kepada saudara-saudara, kerabat, dan keluarga Pak Asrun sekiranya jika rame-rame ke sini (Lapas Kelas IIA Kendari) harus mentaati protokol kesehatan," ujar dia.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra, Muslim mengatakan, mantan Wali Kota Kendari Asrun akan bebas murni bersama anaknya Adriatma Dwi Putra (ADP) pada hari yang sama, yakni 1 Maret 2022.
ADP menjalani masa hukuman yang sama, yakni empat tahun penjara, namun dia menjalani hukumannya di Rutan Kelas IIB Kolaka.
Muslim menyebut nantinya mantan Wali Kota Kendari Asrun bakal diberikan surat keterangan bebas murni dari Lapas Kelas IIA Kendari termasuk ADP juga akan mendapat surat keterangan bebas murni dari Rutan Kelas IIB Kolaka.
Editor : Kastolani Marzuki
Mantan Wali Kota Kendari asrun Lapas Kelas IIA Kendari hafal 20 juz Al quran korupsi proyek jalan
Artikel Terkait