Mantan Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra (tengah baju batik) meninggalkan Rutan Kolaka, Selasa (1/3/2022). (Foto: Antara).

KENDARI, iNews.id - Dua mantan Wali Kota Kendari, Asrun dan Adriatma Dwi Putra menghirup udara bebas. Bapak dan anak ini meninggalkan penjara, Selasa (1/3/2022).

Adriatma meninggalkan Rutan Kolaka sekitar pukul 07.00 WITA, sedangkan sang ayah, Asrun meninggalkan Lapas Kendari sekitar pukul 08.00 WITA.

Keduanya telah menjalani pidana penjara empat tahun usai dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi.

Mantan Wali Kota Kendari Asrun bebas dari Lapas Kendari, Selasa (1/3/2022). (Foto: iNews/Mukhtaruddin).

Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) keduanya dikabulkan Mahkamah Agung, sehingga mendapat potongan masa hukuman dari enam tahun menjadi empat tahun.

Adriatma saat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2018 baru menjabat Wali Kota Kendari selama 114 hari. Sedangkan ayahnya, Asrun saat itu sedang persiapan mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network