“Demi pertanian yang berkelanjutan di daerah," tandasnya.
Satono mengatakan bahwa RPLP2B di Kabupaten Sambas sudah diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Dengan Perda tersebut, komitmen pemerintah daerah secara regulasi sudah jelas. Hal itu tentunya demi perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Editor : Febrian Putra
lahan pertanian tumpuan ekonomi Kabupaten Sambas perlindungan petani perlindungan lahan provinsi kalbar
Artikel Terkait